Cute White Flying Butterfly

Kamis, 17 September 2015

Perbandingan Ideologi Pancasila dan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Perbandingan Ideologi Pancasila dan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia".
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai salah satu tugas pembelajaran mata kuliah Pancasila dan sebagai pelengkap materi yang ada di SAP.
Adapun sumber dari makalah ini, kami dapat dari buku dan internet. Dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca.
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada dosen pengampu.






BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan ideologi pancasila?
2.      Apakah yang dimaksud dengan ideologi liberal?
3.      Apakah yang dimaksud dengan ideologi sosialisme komunis?

1.3  Tujuan
   1.      Untuk mengetahui pengertian dari ideologi pancasila.
   2.      Untuk mengetahui pengertian dari ideologi liberal.
   3.      Untuk mengetahui pengertian dari ideologi sosialisme komunis.
   4.      Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dari mata kuliah Pancasila.





BAB II
Isi dan Pembahasan
    A.    IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini kebenarannya kemudian di angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.

Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di sebut Pancasila.
Bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan sauatu kesatuan. Oleh karena itu negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila sebagai suatu negara persatuan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik yang Berkedaulatan Rakyat.
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.
Bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘Negara Persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi, ‘Negara Persatuan’ bukanlah negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja. Negara persatuan pada hakikatnya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas dasar keadilan sosial.
2.      Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yng memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabatnya secara sempurna maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tuuan tertentu. Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
Menurut Muhammad Yanim, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebangsaan, berlangsung melalui tiga fase. Pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit. Kedua zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu National Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan (sekarang negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
a.       Hakikat Bangsa
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Hal ini didasari bahwa manusia tidaklah mungkin untuk hidup menyendiri, sehingga ia senantiasa memerlukan orang lain. Suatu bangsa bukanlah merupakan suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara imperatif dengan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dilakukan oleh negara liberal. Demikian juga suatu bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunistis.
b.      Teori Kebangsaan
1)      Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa, yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bangsa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Namun teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa serta unsur-usur lain yang sifatnya primodial ini dewasa ini sudah tidak mendapat tempat dikalangan bangsa-bangsa didunia.
2)      Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut:
a)      Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
b)      Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
c)      Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa:
1.      Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi.
2.      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangasa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
3)      Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Frederich Ratzel mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa dalam bukunya yang berjudul ‘Political Geography’ (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup, dalam bahasa Jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut Ratzel memiliki semangat ekpansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman mendapat sambutan yang cukup hangat, namun sisi negativya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvanistis (Polak, 1960:71).
4)      Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Kesatuan sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sariwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara republik Indonesia.
b.      Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
c.       Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
d.      Kesatuan Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
e.       Kesatuan Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975:106).
3.      Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu penelitian hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial.
Dengan pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai religius serta selaras (Ensiklopedi Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b.      Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
c.      Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang argonis.
d.     Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.      Negara tidak memihak kepada golongan atau perorangan.
f.       Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.      Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.      Negara menjamkin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i.        Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan (Yamin, 1959).    
4.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
a.       Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
b.      Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
1)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indn yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pasal 29 ayat (1) mengandung suatu pengertian bahwa negara indn adalah negara yang bukan hanya mendasarkan ada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pahan Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi, yaitu negera theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
ü  Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
ü  Negara theokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan sistem negara theokrasi yang langsung, negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena kekuasaan Raja dalam negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
3)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
5.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan berketuhanan Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi:
ü  Bentuk negara
ü  Tujuan negara
ü  Organisasi negara
ü  Kekuasaan negara
ü  Penguasa negara
ü  Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975).
Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara (Pembangunan Nasional).
6.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang:
ü  Disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang maha Esa.
ü  Menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
ü  Disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
b.      Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
c.       Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
d.      Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
e.       Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
f.       Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan (Suhadi, 1998).
7.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu:
1)      pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia;
2)      peradilan yang bebas;
3)      legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1.
Realisasinya Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
   B.     IDEOLOGI LIBERAL
Pada paham liberalisme berkembang dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, inpirisme ang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat di tangkap dengan indra manusia). Serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara lain paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam penerapan serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atu sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasn individu-individu. Paham libaralisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas kebenaran rasio.

   C.    IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai pahan yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat kapitalis menurut paham yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukanlah individualitas.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis), kemudian menyatakan (sintesis) ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama.
Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fantis makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan candu masyarakt (Marx, dalam Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

 

BAB III
Penutup
   A.    Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempumyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
     Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

   B.     Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa  nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: PARADIGMA, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar