KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah
yang berjudul "Perbandingan
Ideologi Pancasila dan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia".
Makalah ini disusun
dengan tujuan sebagai salah satu tugas pembelajaran mata kuliah Pancasila dan
sebagai pelengkap materi yang ada di SAP.
Adapun sumber dari
makalah ini, kami dapat dari buku dan internet. Dalam pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun dari para pembaca.
Dalam kesempatan ini
penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini terutama kepada dosen pengampu.
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara
Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas
keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah,
pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu
sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan ideologi pancasila?
2.
Apakah yang dimaksud dengan ideologi liberal?
3.
Apakah yang dimaksud dengan ideologi sosialisme
komunis?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari ideologi pancasila.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari ideologi liberal.
3.
Untuk mengetahui pengertian dari ideologi sosialisme
komunis.
4.
Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dari mata
kuliah Pancasila.
BAB II
Isi dan Pembahasan
A. IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki
ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas
bangsa itu sendiri. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai
Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini
kebenarannya kemudian di angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat
negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi
Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa
dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan
kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan
kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui
hak-hak masyarakat.
Negara
Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin
untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial
senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdirinya negara di dunia
memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah
dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren. Nilai-nilai tersebut adalah
berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian
dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di sebut Pancasila.
Bangsa
Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas
tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman, sifat dan
karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat
Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara
yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas
berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan,
kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan sauatu kesatuan.
Oleh karena itu negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila
sebagai suatu negara persatuan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945,
Negara Kesatuan Republik yang Berkedaulatan Rakyat.
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah
negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu
rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan,
kebudayaan, serta agama. Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang
sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.
Bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia
dipergunakan aliran pengertian ‘Negara
Persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham
perseorangan. Jadi, ‘Negara Persatuan’
bukanlah negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di
negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja. Negara
persatuan pada hakikatnya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu negara persatuan adalah negara
yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan,
tolong menolong atas dasar keadilan sosial.
2.
Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di
dunia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat
sebagai makhluk individu yng memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk sosial
yang senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu dalam upaya untuk
merealisasikan harkat dan martabatnya secara sempurna maka manusia membentuk
suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tuuan
tertentu. Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan
hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai
negara.
Menurut Muhammad Yanim, bangsa Indonesia dalam
merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu
suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebangsaan, berlangsung
melalui tiga fase. Pertama, yaitu
zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua,
negara kebangsaan zaman Majapahit. Kedua zaman negara kebangsaan tersebut
adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga
pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu National Staat, atau suatu Etat
Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan
kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan (sekarang
negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
a.
Hakikat Bangsa
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa pada
hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari
sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat
kemanusiaannya. Hal ini didasari bahwa manusia tidaklah mungkin untuk hidup
menyendiri, sehingga ia senantiasa memerlukan orang lain. Suatu bangsa bukanlah
merupakan suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara
imperatif dengan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dilakukan oleh
negara liberal. Demikian juga suatu bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok
masyarakat yang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa
sosialis komunistis.
b.
Teori Kebangsaan
1)
Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi etnis
mengemukakan teorinya tentang bangsa, yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu
terbentuk karena persamaan bangsa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Namun teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa serta
unsur-usur lain yang sifatnya primodial ini dewasa ini sudah tidak mendapat
tempat dikalangan bangsa-bangsa didunia.
2)
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa
adalah sebagai berikut:
a)
Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
b)
Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
c)
Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena
sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa:
1.
Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi.
2.
Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya
bangasa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia
membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu
kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
3)
Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Frederich Ratzel mengungkapkan hubungan antara wilayah
geografi dengan bangsa dalam bukunya yang berjudul ‘Political Geography’ (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa
negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa
itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup, dalam
bahasa Jerman disebut ‘Lebensraum’.
Negara-negara besar menurut Ratzel memiliki semangat ekpansi, militerisme serta
optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman
mendapat sambutan yang cukup hangat, namun sisi negativya menimbulkan semangat
kebangsaan yang chauvanistis (Polak, 1960:71).
4)
Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses
sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit
serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Kesatuan sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan
berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman
Sariwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan
akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945, dalam suatu wilayah negara republik Indonesia.
b.
Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk
karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga
setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya
mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang
kemerdekaan.
c.
Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia
memiliki keragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu
kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional
Indonesia tumbuh dan berkembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang
menyusunnya.
d.
Kesatuan Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari
penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
e.
Kesatuan Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu
bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup
yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan
hidup Pancasila (Notonagoro, 1975:106).
3.
Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas
kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas
kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka
bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan
integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang
membentuk suatu penelitian hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang
dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini
maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga
hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk
sosial.
Dengan pengertian ini paham
integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan
integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan
bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan
betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham integralistik yang
terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan
keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat. Dalam pengertian
ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal
dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya
terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai
religius serta selaras (Ensiklopedi Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan pengertian paham
integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b.
Semua
golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
c.
Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang argonis.
d.
Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e.
Negara tidak
memihak kepada golongan atau perorangan.
f.
Negara tidak
menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g.
Negara tidak
hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h.
Negara
menjamkin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i.
Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan (Yamin, 1959).
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara
filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa),
sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan
kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
a.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
b.
Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila
negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945
yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita
bahwa negara indn yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang
memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat
(1), bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini
berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Dalam pasal
29 ayat (1) mengandung suatu pengertian bahwa negara indn adalah negara yang
bukan hanya mendasarkan ada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan
juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29
ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing.
Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan
penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan
manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pahan Theokrasi
Hubungan
negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama
tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian
negara theokrasi, yaitu negera theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak
langsung.
ü Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem
negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan.
Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti
seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung
dari Tuhan melalui wahyu.
ü Negara theokrasi Tidak Langsung
Berbeda
dengan sistem negara theokrasi yang langsung, negara theokrasi tidak langsung
bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau
Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Negara
merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena kekuasaan Raja dalam
negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan
norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
3)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan
memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara
adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun
agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
5.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan
berketuhanan Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi:
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi:
ü Bentuk negara
ü Tujuan negara
ü Organisasi negara
ü Kekuasaan negara
ü Penguasa negara
ü Warga
negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975).
Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia
sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan
kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek
penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara (Pembangunan Nasional).
6.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan
untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang:
ü Disertai tanggung
jawab kepada Tuhan Yang maha Esa.
ü Menjunjung dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
ü Disertai dengan
tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup
bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila
keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
b.
Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
c.
Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang
sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
d.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan
musyawarah.
e.
Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
f.
Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh
suasana dan semangat kebersamaan (Suhadi, 1998).
7.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan
untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia
pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap
diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat
serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu:
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu:
1)
pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia;
2)
peradilan yang bebas;
3)
legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya,
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28,
Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1.
Realisasinya
Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara,
sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai
dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam
pemerintahan negara.
B.
IDEOLOGI
LIBERAL
Pada paham liberalisme berkembang dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham
yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, inpirisme ang
mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat di tangkap dengan indra
manusia). Serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu
sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan
sintesa dari beberapa paham antara lain paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam penerapan
serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atu sarana individu, sehingga masalah agama
dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasn individu-individu. Paham
libaralisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme
yang mendasarkan atas kebenaran rasio.
C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham
komunismelah sebagai pahan yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah
sebagai bentuk reaksi dasar
perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal.
Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat
kapitalis menurut paham yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh
kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan
pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial
saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang
mutlak adalah komunitas dan bukanlah individualitas.
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam
memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan
filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan
tertinggi menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis
bergerak dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis), kemudian menyatakan
(sintesis) ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana
berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar,
yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu
fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang
dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu
hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana
kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi,
kebudayaan bahkan agama.
Dalam pengertian ini maka
komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.
Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian
menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fantis
makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu
menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan candu masyarakt (Marx, dalam
Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
Negara yang berpaham komunisme
adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan
kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai
manusia ditentukan oleh materi.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempumyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempumyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
B.
Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:
PARADIGMA, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar